Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi sistem parkir digital dengan menindak tegas juru parkir (jukir) resmi yang tidak mematuhi aturan administrasi. Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) diberhentikan karena tidak melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir, menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat sistem pembayaran non-tunai di Kota Pahlawan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya. Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi titik-titik parkir resmi yang jukirnya tidak memenuhi kewajiban administrasi.
Tidak hanya diberhentikan, sejumlah jukir yang tetap beroperasi meski status keanggotaannya tidak aktif juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pada Sabtu (13/6/2026), petugas mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan.
Penertiban Jukir Dilakukan Bertahap di Seluruh Surabaya
Menurut Trio, operasi penertiban telah berlangsung selama tiga hari dan menyasar 163 lokasi parkir resmi yang terdata memiliki jukir bermasalah secara administrasi. Petugas mendatangi setiap lokasi untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA yang sudah tidak berlaku.
Dishub juga langsung menyiapkan pengganti bagi jukir yang diberhentikan. Jukir baru tersebut dibekali KTA resmi agar pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Penertiban dilakukan secara bertahap. Setelah menyasar puluhan titik pada hari-hari sebelumnya, operasi akan terus dilanjutkan hingga seluruh jukir resmi mematuhi aturan administrasi yang berlaku.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai identitas petugas parkir resmi, sekaligus mengurangi potensi praktik jukir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Rompi QRIS dan Papan Identitas Jadi Senjata Baru Parkir Digital
Seiring penertiban tersebut, Dishub Surabaya meluncurkan sejumlah inovasi untuk memperkuat sistem parkir digital. Salah satunya adalah pemasangan papan informasi di titik parkir yang memuat identitas dan foto jukir resmi yang bertugas.
Selain itu, sebanyak 900 jukir resmi kini dibekali rompi smart parking yang dilengkapi kode QRIS di bagian dada. Inovasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai tanpa harus bergantung pada telepon seluler milik jukir.
Sistem tersebut memungkinkan pengguna kendaraan langsung memindai kode QRIS sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Pembayaran roda dua dipatok Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat menggunakan kode QRIS yang berbeda pada sisi rompi lainnya.
Tidak hanya QRIS, Dishub juga menyediakan alternatif pembayaran melalui kartu uang elektronik dan voucher parkir. Ke depan, pemerintah kota berencana menggandeng jaringan ritel modern maupun pelaku UMKM untuk memperluas akses pembelian voucher parkir digital.
Dorong PAD dan Tingkatkan Kesejahteraan Jukir
Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi parkir digital dengan mengutamakan pembayaran non-tunai. Warga juga diminta lebih teliti terhadap identitas petugas parkir yang bertugas di lapangan.
Apabila ditemukan petugas yang identitasnya tidak sesuai dengan informasi resmi yang terpampang di lokasi parkir, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Menurut Trio Wahyu Bowo, sistem digital memberikan banyak manfaat, termasuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan parkir dan menghindari polemik mengenai aliran dana yang diterima pemerintah daerah.
Melalui sistem yang terintegrasi, Dishub dapat memantau performa pendapatan harian setiap jukir. Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program kesejahteraan bagi petugas yang masuk kategori pendapatan tertentu.
Pemkot Surabaya juga mengklaim implementasi digitalisasi parkir mulai menunjukkan hasil positif. Selain meningkatkan transparansi layanan publik, sistem baru tersebut dinilai mulai berkontribusi terhadap peningkatan PAD dari sektor parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. (usm)










