Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 terkait Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Toleransi selama Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada tanggal 15 Desember 2023, memuat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), dan pengelola usaha pariwisata.
Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan pengurus atau panitia gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat. “Pengurus gereja juga disarankan memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi.
Poin kedua menyoroti partisipasi organisasi keagamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Seluruh warga diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang penjualan dan penggunaan petasan serta terompet. Kegiatan konvoi dan arak-arakan juga dilarang pada malam Tahun Baru 2024. Warga yang meninggalkan rumah diminta mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.
Wali Kota Eri juga mengajak seluruh masyarakat Surabaya untuk meningkatkan Pam Swakarsa guna menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya,” terangnya.
Untuk kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau menutup kegiatan usaha pada malam Natal, sementara kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru dapat berlangsung hingga pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024.
Dalam ketentuan tersebut, dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun dan melibatkan obat-obatan terlarang.
Pengelola usaha pariwisata diminta melakukan pengecekan berkala keamanan dan kelaikan serta merawat fasilitas wahana untuk memastikan keselamatan pengunjung dan karyawan.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk penataan parkir juga diimbau. Pelaku usaha diminta melibatkan diri dalam mitigasi bencana alam dan non-alam serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada poin terakhir, warga diimbau untuk menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa) dalam kondisi darurat atau memerlukan pertolongan. (rio/ted)










