Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), mengeluarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Andhika Permata, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan. Aturan ini diterbitkan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
“Jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ujar Andhika di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Usaha pariwisata yang harus tutup pada rentang waktu tersebut meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan lima. Usaha kelab malam dan diskotek yang tergabung dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit, diatur dengan jam operasional tertentu.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
“Melalui Surat Edaran ini, kami berharap pelaku usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Kami juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandas Andhika. (hdl)