Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mengatasi masalah polusi udara dengan meningkatkan jumlah Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan dalam menangani permasalahan kualitas udara di Jakarta. Melalui SPKU, Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil langkah-langkah strategis berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat di setiap SPKU.
Sementara itu, masyarakat dapat memantau kualitas udara melalui aplikasi JAKI dan website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melakukan peninjauan fasilitas SPKU di GOR Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemuda dan Olahraga yang memungkinkan pembangunan SPKU di GOR Ciracas.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa jumlah SPKU di DKI Jakarta telah mengalami penambahan sejak 2011, dari lima unit menjadi sembilan unit pada 2023, dan direncanakan akan bertambah menjadi 18 unit pada tahun 2024.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan pemantauan kualitas udara di seluruh wilayah DKI Jakarta sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Meskipun kondisi udara Jakarta saat ini dinilai cukup baik berdasarkan data pengukuran kualitas udara yang terdapat di website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pj. Gubernur Heru tetap menekankan perlunya kewaspadaan.
Dikatakan, langkah-langkah seperti penerapan watermist di gedung-gedung tinggi akan terus digencarkan, terutama saat musim kemarau.
“Karena kita setiap tahunnya ketemu lagi musim panas. Jadi saya mengimbau, para pengusaha untuk segera membeli watermist. Hal ini juga sesuai dari hasil keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI satu tahun lalu,” ungkap Pj. Gubernur Heru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan bahwa jumlah ideal SPKU yang seharusnya dimiliki Jakarta adalah sebanyak 25 unit.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menambah unit SPKU agar penanganan kualitas udara semakin optimal. Pada tahun 2024, akan dipasang empat SPKU dengan lokasi yang ditentukan berdasarkan kajian oleh para ahli di bidangnya.
”Penempatan lokasi SPKU harus dilakukan dengan kajian untuk merepresentasikan variasi aktivitas manusia, termasuk pusat olahraga, kawasan hutan kota, dan hunian padat penduduk,” tutup Asep. (hen/hdl)










