Jakarta (pilar.id) – Proses seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa pendaftaran dibuka secara online melalui laman pansel.bwi.go.id mulai tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.
Dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (3/10/2023), Kamaruddin Amin mengundang individu dengan dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI. Ia menyatakan bahwa proses seleksi ini memiliki peran penting dalam dunia perwakafan nasional.
“Dalam menghadapi perkembangan wakaf yang semakin pesat, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional berkompeten,” ujar Kamaruddin di Jakarta pada Senin (2/10/2023).
Kamaruddin Amin menekankan bahwa seleksi ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memiliki minat dan komitmen kuat terhadap perwakafan. Dia melihat bahwa BWI akan berperan penting dalam menggerakkan perwakafan di Indonesia.
“Para calon anggota yang terpilih diharapkan akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.
Seleksi ini akan melibatkan beberapa tahap, termasuk penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih benar-benar memiliki komitmen kuat dalam memajukan perwakafan di Indonesia.
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:
- Warga negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Usia antara 40 hingga 65 tahun saat mendaftar.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bertakwa dan berakhlak mulia.
- Memiliki setidaknya gelar sarjana strata I (S1).
- Komitmen tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan pidana minimal 5 tahun.
Berkas lamaran yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ditujukan kepada Panitia Seleksi.
- Salinan legalisir ijazah terakhir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Daftar riwayat hidup (CV) yang di-stamp dengan nilai materai Rp 10.000.
- Pas foto close up terbaru.
- Surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (di-stamp materai Rp 10.000).
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (di-stamp materai Rp 10.000).
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana minimal 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Berkas lamaran dapat diunggah melalui tautan www.pansel.bwi.go.id mulai tanggal 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, karena berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan dianggap tidak lulus dalam pendaftaran.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Pelamar diminta untuk tidak tergiur oleh tawaran dari pihak yang mengaku dapat memfasilitasi penerimaan sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia,” tegasnya. (usm/ted)

