Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk meninjau ulang rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan ibu kota. Meski bertujuan baik, yaitu untuk mengurai kemacetan yang parah, tetapi Pemprov DKI juga diminta tidak hanya sekadar mengejar target pendapatan.
“Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorientasi pendapatan,” Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Anwar menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekadar untuk mengejar pendapatan daerah, maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta. Karena itu, ia menyarankan, agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali. Pasalnya, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.
“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” kata Anwar.
Pemprov DKI, lanjut Anwar, dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik. Selain itu, Pemprov DKI juga diharapkan dapat membatasi transportasi pribadi melalui penerapan green energy.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keresahan masyarakat terkait penerapan ERP yang saat ini masih dalam pembahasan. Meski rencana penerapan kebijakan ERP sudah dicanangkan sejak 2016, tetapi saat ini aturannya masih dalam pembahasan dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
“ERP ini prosesnya masih akan lama, soalnya ada 7 tahapan proses yang harus dilalui agar kebijakan ERP ini bisa dilakukan,” jelas Heru.
Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar. Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya. Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan besar tarif jalan berbayar ini sekitar Rp5.000 sampai dengan Rp 19.900. Nantinya biaya tarif tersebut bakal disesuaikan dengan kategori dan jenis kendaraan. (ach/din)