Serang (pilar.id) – Seorang pemuda di Kota Serang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu di pinggir jalan.
Dia kedapatan pulang berbelanja dan membawa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam tasnya.
Setelah digeledah, petugas mengamankan 2.570 butir pil Tramadol dan Hexymer sebagai barang bukti serta uang Rp500 ribu dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka FK diamankan setelah personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
“Pelaku diciduk pada Rabu (8/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot,” ungkap Yudha pada Jumat (10/02/2023) dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FK mengakui baru satu bulan melaksanakan bisnis haramnya tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka membeli Tramadol dan Hexymer dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen kepada para pelangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar. (ade)