Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang membuka kembali perkara korupsi ‘kardus durian’ yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai, KPK harus benar-benar mempertimbangkan hukum daripada politik, ketika berencana mengungkap kembali kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin.
Apabila pada perjalanannya didapatkan bukti yang cukup, maka wajib hukumnya KPK memproses kasus tersebut. Sekalipun kasus kardus durian ini sudah mangkrak puluhan tahun.
“Ya tentunya hukum harus murni. Perkara kalau ada bukti yang cukup, ya bisa diproses,” kata Suparji, Sabtu (29/10/2022).
Artinya, lanjut Suparji, KPK harus benar-benar mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya tanpa berpihak kepada siapapun.
“Ya harus ada bukti, tidak boleh asumsi dan spekulasi dalam mengungkap kausa tersebut,” ujarnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, perkara lama yang disebut sebagai kardus durian juga menjadi perhatian bersama.
“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli.
Firli menyatakan, KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” ucap Firli.
“Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” sambung Firli. (her/din)