Bengkulu (pilar.id) – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial S ditangkap oleh Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
S yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat ditangkap di kediamannya di Bengkulu karena telah memperjualbelikan materai palsu. Pelaku, melakukan jual beli materai palsu sejak Agustus 2022.
Dan sejak saat itu, menurut pengakuan pelaku, telah menjual sekitar 3.450 lembar materai palsu. Materai palsu tersebut, dibeli oleh pelaku secara online dengan harga Rp5 ribu per lembar dan dijual dengan harga Rp9 ribu per lembar.
“Memang benar kami telah melakukan penangkap tersangka S di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu karena telah memperjualbelikan materai palsu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir di Kota Bengkulu, Senin (31/10/2022).
Ribuan materai palsu tersebut, dijual oleh S di wilayah sekitar Bengkulu dengan menyasar pembeli perorangan.
“Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka,” ujarnya.
Lanjut Florentus, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (fat)