Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menekankan pentingnya penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah sebagai upaya mencegah perundungan yang terus terjadi di lingkungan pendidikan.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratih menyampaikan usulannya untuk memperkuat peran guru BK sebagai pendamping siswa di sekolah.
“Saya usulkan peran Guru BK tolong ditingkatkan, karena bagaimanapun mereka mau mengadu ke siapa sih ke sekolah, ke guru kadang segan, ke temen juga mungkin teman yang sesama dibully sama-sama,” kata Ratih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).
Dalam mengatasi kasus perundungan yang lebih berat, Ratih mengusulkan adanya pendampingan psikolog di sekolah. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai dasar hukum untuk memberikan pendampingan psikolog kepada siswa yang mengalami perundungan di sekolah.
“Untuk kasus yang lebih berat malah saya usul kita mungkin ada pendampingan seorang psikolog, apalagi kita kemarin sudah melahirkan Undang-Undang Psikologi, itu acuan dari situ bisa kita tarik bahwa untuk kasus yang berat begitu harus ada didampingi seorang psikolog,” tambahnya.
Ratih juga menyoroti peran orang tua dalam mencegah perundungan. Ia menekankan perlunya peningkatan kesadaran orang tua terhadap bahaya kenakalan remaja dan perundungan. “Saya merasa ini terkadang kita lah, si dewasanya, yang membiarkan hal ini. Kita melihat ini sebagai hal yang sudah normal saja, ini dinormalisasi oleh kita yang dewasa. Jadi justru peran sekolah ke orang tua itu juga harus ditingkatkan terkait kesadaran tentang ini,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Dengan penguatan peran guru BK, pendampingan psikolog, dan kesadaran orang tua, diharapkan upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah dapat menjadi lebih efektif dan terintegrasi. (ret/hdl)