Bandung (pilar.id) – Keputusan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengganti nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih menuai sorotan publik. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya menghidupkan kearifan lokal dalam sektor pelayanan kesehatan. Namun, langkah ini juga menimbulkan berbagai reaksi, baik pro maupun kontra.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Listiyono Santoso, SS, M.Hum, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa perubahan nama ini lebih mencerminkan simbol kebudayaan dan kenetralan ruang publik yang berakar pada nilai-nilai lokal masyarakat Sunda.
“Kebijakan ini lebih pada perspektif kebudayaan. Penamaan ruang publik dengan istilah lokal membuatnya lebih dekat dengan kebatinan masyarakat,” ujar Listiyono.
Menurut Listiyono, penggunaan istilah lokal dalam nama rumah sakit dapat menjadi bagian dari visi kebudayaan seorang pemimpin daerah. Ia menyamakan langkah ini dengan konsep yang dulu digaungkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yaitu upaya melekatkan identitas lokal ke dalam ruang publik secara lebih luas.
“Nilai-nilai lokal dari masyarakat Sunda bisa muncul dan hidup di ruang publik melalui bahasa yang akrab dan bermakna bagi masyarakat setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, Listiyono mengingatkan bahwa ruang publik milik negara idealnya bersifat netral dan tidak berpihak pada kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional seharusnya tetap menjadi pilihan utama. Namun demikian, upaya mengangkat nilai lokalitas tidak lantas menjadi masalah selama konteksnya jelas dan tidak eksklusif.
“Kebijakan ini bukan berarti menafikan unsur keagamaan. Tapi karena yang membuat kebijakan adalah KDM, isu ini bisa jadi ditarik ke ranah agama. Padahal, konteksnya adalah kebudayaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Listiyono menyoroti fenomena di era 1960-an, ketika banyak nama pondok pesantren diubah menjadi bernuansa Arab sebagai bagian dari dinamika budaya saat itu. Perubahan semacam itu dianggap hal yang wajar dan mencerminkan konteks zaman.
Listiyono menekankan bahwa fasilitas publik harus bisa diakses dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa sekat identitas golongan. Kebijakan yang diambil oleh Gubernur KDM justru menunjukkan semangat untuk memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas umum melalui pendekatan budaya lokal.
“Ruang publik adalah milik bersama. Penamaan yang netral secara budaya memungkinkan masyarakat merasa lebih dekat dan terlibat tanpa harus terikat pada identitas tertentu,” pungkasnya. (ret/hdl)










