Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis 64 Bulan Penjara untuk Terdakwa Korupsi Benih Jagung

PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis 64 Bulan Penjara untuk Terdakwa Korupsi Benih Jagung

Hukum Moh. Usman10 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhi vonis 64 bulan penjara pada dua terdakwa kasus korupsi benih jagung (foto: Antara)

Bandarlampung (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 64 bulan atau 5 tahun empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi benih jagung, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Imam Mashuri.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusan kasus korupsi ini juga menegaskan, terdakwa Edi dikenai denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

“Menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hendro saat membacakan putusan kasus korupsi benih jagung di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/2/2022).

Sementara terdakwa Imam diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. Jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang, namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan dalam persidangan tersebut, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Volanda menuntut hukuman kurungan penjara selama 7,6 tahun untuk terdakwa Edi dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian 8,6 tahun untuk terdakwa Imam, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar jika harta tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.

Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar. Saat itu, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian sebesar Rp145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektare.

Terdakwa Edi pada tahun 2017 memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan) agar pengadaan jagung Hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Sedangkan PT Dempo sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih jagung.

PT Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I sebanyak 100.125 kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp3.505.376.250. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kilogram.

Pengadaan tahap selanjutnya, terdakwa Imam seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kilogram dengan nilai kontrak Rp10.503.000.000. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kilogram.

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi benih jagung tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar. (usm/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
korupsi benih jagung PN Tanjungkarang
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
BNI mendukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026 untuk memperkuat pelestarian budaya, pengembangan UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia.

BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.