Bandarlampung (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 64 bulan atau 5 tahun empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi benih jagung, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Imam Mashuri.
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusan kasus korupsi ini juga menegaskan, terdakwa Edi dikenai denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hendro saat membacakan putusan kasus korupsi benih jagung di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/2/2022).
Sementara terdakwa Imam diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. Jika tidak diganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang, namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan dalam persidangan tersebut, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Volanda menuntut hukuman kurungan penjara selama 7,6 tahun untuk terdakwa Edi dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian 8,6 tahun untuk terdakwa Imam, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar jika harta tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.
Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar. Saat itu, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian sebesar Rp145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektare.
Terdakwa Edi pada tahun 2017 memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan) agar pengadaan jagung Hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Sedangkan PT Dempo sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih jagung.
PT Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I sebanyak 100.125 kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp3.505.376.250. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kilogram.
Pengadaan tahap selanjutnya, terdakwa Imam seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kilogram dengan nilai kontrak Rp10.503.000.000. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kilogram.
Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi benih jagung tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar. (usm/hdl/antara)