Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide), serbuk ekstasi, dan alat pembuatan ekstasi dengan total berat 66,9 kilogram.
Kasus ini terjadi di beberapa lokasi, yaitu Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir di Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa total barang bukti yang berhasil disita meliputi 66,9 kilogram lembar LSD, 2.500 gram serbuk warna biru yang mengandung Positif Menthamfetamine, serta alat dan bahan pembuat ekstasi.
“Barang bukti tersebut berupa 66,9 kilogram lembar LSD, 2.500 gram serbuk warna biru yang Positif Menthamfetamine, serta alat dan bahan pembuatan ekstasi,” ujar Hengki. Ia juga menjelaskan bahwa ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B, di beberapa lokasi kejadian.
“Dari jumlah total barang bukti tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa, dengan rincian ganja seberat 66,9 kilogram merusak 2.500 orang, dan 416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ang/hdl)










