Jakarta (pilar.id) – Terlambat menggunakan layanan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya? Tenang, kabar terakhir layanan ini masih terbuka di lima titik di DKI Jakarta.
IDisebutkan dalam akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (7/7/2022), layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebar di empat wilayah DKI, yaitu Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland, dan Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk menggunakan layanan ini Anda mesti menyiapkan beberapa dokumen. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. (hdl/ant)