Kampar (pilar.id) – Polda Riau dan BPOM RI berhasil mengungkap produksi obat tradisional ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Jumat (18/10/2024), dengan dihadiri Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
Obat-obatan ilegal tersebut diproduksi di sebuah kontrakan dan dipasarkan bebas selama sembilan bulan. Setiap bulan, sekitar 4.800 botol obat, seperti Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, dijual tanpa izin. Produk ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti dexamethasone dan paracetamol, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius jika tidak diawasi dokter.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut bisa menyebabkan risiko kesehatan seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan hormon. “Obat ini dipasarkan tanpa izin BPOM RI dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat BPOM, perwakilan Polda Riau, serta instansi pemerintah daerah. Pengamanan ketat dilakukan oleh Polsek Tambang, dan kegiatan berlangsung aman.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap obat tradisional yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia berbahaya. (hdl)