Tarakan (pilar.id) – Setelah melalui pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk persidangan, Polres Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusanahan terhadap narkoba jenis sabu sebanyak 982,18 gram.
Pemusnahan yang dipimpin oleh AKBP Taufik Nurmandia ini dilakukan dengan cara melarutkan narkoba dalam air di Mapolres Tarakan, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesempatan itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti sabu dari tiga kasus dengan empat tersangka.
Para terangka ini ditangkap dalam tiga laporan yang terjadi pada bulan Oktober 2022. Sementara satu orang yang diduga jadi pemilik barang haram itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari tiga laporan ada keterkaitan antara laporan pertama dengan laporan kedua, sedangkan RD berdiri sendiri,” kata Dien.
Dalam pemusnahan itu hadir Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, penasihat hukum, dan empat tersangka. (hdl/ant)

