Ciamis (pilar.id) – Tabrakan antara motor gede (moge) dan seorang santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah mengundang perhatian Kepolisian Resor Ciamis. Untuk itu pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pengendara sebagai saksi terkait insiden tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023) menyatakan bahwa beberapa pengendara yang diidentifikasi sebagai saksi sedang menjalani pemeriksaan.
Hal ini terkait kejadian tabrakan antara seorang santri dengan pengendara moge di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada hari Sabtu (27/5/2023).
Setelah terjadinya tabrakan, pengendara moge melanjutkan perjalanannya dan meninggalkan korban yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kapolres Ciamis mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan mencari petunjuk di lokasi kejadian, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV.
“Sampai saat ini, kami dari Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV,” ujarnya.
Kapolres berharap agar kasus ini segera terungkap, dan mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Markas Polres Ciamis.
“Saya mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Terkait dengan sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah terjadi tabrakan, Kapolres menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp75 juta.
“Perilaku melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 312,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa insiden ini bermula ketika korban bernama Yayan, seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis, mengendarai sepeda motor menuju ATM. Korban terlibat dalam tabrakan dengan kendaraan moge yang diduga datang dari arah Pangandaran menuju Bandung.
Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka pada dada sebelah kanan dan memar di mata sebelah kanan.
Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, menyatakan siap bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. (usm/hdl)