Muara Enim (pilar.id) – Seorang pemilik gudang produksi solar oplosan telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengolahan solar oplosan ilegal ini terungkap setelah gudang yang berlokasi di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim itu meledak, Kamis (27/4/2023) lalu.
Pemilik gudang, W (45), merupakan warga Desa Simpang Tanjung, Muara Enim, saat ini menjalani pemeriksaan di mapolres setelah ditangkap pada dini hari.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim masih melakukan proses olah tempat kejadian perkara pada Jumat (28/4/2023) siang.
Proses ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mempertajam hasil penyelidikan perkara.
Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih jelas mengenai kasus tersebut akan disampaikan segera setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya.
Pelaku W telah mengakui kepada penyidik kepolisian bahwa sebelum meledak, gudang tersebut menyimpan sebanyak tiga ton solar oplosan.
Bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.
Kepolisian telah mengamankan delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan tedmod fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.
Pelaku ini dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar. (hdl)