Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polres Purbalingga Bongkar Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Polres Purbalingga Bongkar Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Hukum Anggadia Muhammad15 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Purbalingga ungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus oplosan tabung 3 kg ke 12 kg. Pelaku dijerat pasal berlapis.

Purbalingga (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Kasus ini terungkap pada Rabu (10/9). Pelaku atas nama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, berprofesi sebagai kurir angkut di salah satu agen distribusi gas,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat (12/9/2025).

Modus dan Barang Bukti

Pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, lalu menjualnya langsung kepada konsumen dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Empat tabung 3 kilogram bersubsidi setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Enam tabung gas 12 kilogram berisi hasil oplosan
  • 16 tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu
  • Dua tabung kosong 12 kilogram warna biru
  • 87 tabung kosong 3 kilogram
  • Peralatan pemindahan isi gas dan segel bekas badan usaha niaga gas

Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam sepekan, Reno mampu menghasilkan tujuh hingga 10 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan.

Baca Juga  Polres Purbalingga Amankan Pelaku Pemerasan Foto Asusila Setelah Tebar Pesona di Media Sosial

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Kapolres menegaskan, perbuatan tersebut sangat merugikan negara karena subsidi elpiji yang semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku UMKM justru disalahgunakan.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan manipulasi dengan menggunakan segel bekas badan usaha niaga gas agar tabung hasil oplosan tampak asli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja (pidana maksimal 6 tahun penjara)
  • Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (pidana maksimal 5 tahun penjara)
  • Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal (pidana maksimal 6 bulan penjara)

“Ketiga pasal tersebut kami terapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera,” tegas Achmad.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik serupa karena berpotensi merugikan banyak pihak. Kapolres juga mendorong warga untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi. (ang)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
elpiji oplosan Polres Purbalingga

Berita Lainnya

Polres Purbalingga Amankan Pelaku Pemerasan Foto Asusila Setelah Tebar Pesona di Media Sosial

4 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.