Jakarta (pilar.id) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol koper penumpang pesawat. Lima petugas porter ditetapkan sebagai tersangka.
Lima oknum porter berhasil dibekuk Polresta Bandara Soetta karena mencuri barang berharga milik penumpang pesawat. Korban adalah wanita berinisial JS (26) asal Tangerang Selatan dengan kerugian mencapai Rp 40.175.000.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial AS, H, A, D, dan T, semuanya berasal dari Sulawesi Selatan. “Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan membobol koper penumpang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.175.000,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pada Jumat (28/6/2024).
Ronald mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu malam (26/5/24) saat korban tiba dari Makassar dan mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Setelah mengambil bagasi berupa satu koper dan dua kardus, korban mendapati barang berharganya hilang.
“Barang milik korban yang hilang meliputi satu cincin emas, dua cincin berlian, uang tunai 300 USD dan 300 SGD,” jelas Ronald didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi dan Kasi Humas Ipda Teguh.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut. Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, dengan hasil curian yang bervariasi sesuai peran mereka.
Tersangka H, T, A, dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, sementara AS mendapatkan Rp 1.935.000. Semua tersangka berprofesi sebagai petugas porter tanpa keterlibatan pihak lain.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu cincin emas putih, dua cincin berlian, enam unit handphone, lima rompi hijau, dan print out rekening koran. Dari korban, polisi mengamankan kwitansi pembelian emas, boarding pass, label bagasi, satu koper hitam, tas ransel, dompet, dan kotak perhiasan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” pungkas Reza. (ang/hdl)