Tangerang (pilar.id) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau masyarakat dan pengguna jasa penerbangan untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal. Hal ini penting untuk menghindari menjadi korban penipuan seperti yang dialami oleh Dedy Ismawan, seorang pengusaha asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengalami kerugian sebesar Rp 168 juta akibat modus penipuan ini.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial IA (29), SS (31), dan S (47). Pelaku IA berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam yang sedang mencari lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“IA berpura-pura menjalankan bisnis telepon seluler,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (7/6/24).
Setelah berinteraksi dengan korban, datang pelaku kedua, SS, yang mengaku sebagai sopir pribadi S. Selanjutnya, pelaku ketiga, S, muncul dan berpura-pura menjadi pembeli handphone.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevic menambahkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan pada Oktober 2023. Kejadian bermula pada Kamis (26/10/23), saat Dedy Ismawan menginap di salah satu hotel di Bandara Soetta untuk menunggu penerbangan keesokan harinya. Saat hendak makan malam, Dedy bertemu IA di area parkir depan hotel.
IA mengajak Dedy mengobrol dan menawarkan bisnis jual beli handphone. Mereka kemudian pergi ke Terminal 3 Bandara Soetta dengan alasan melaporkan keberadaan IA kepada bosnya. “IA menunjukkan sejumlah kartu ATM dan saldo kepada korban sebagai bagian dari tipu muslihatnya,” jelas Reza.
Di Terminal 3, korban tanpa sadar menunjukkan kartu ATM dan saldonya di mesin ATM. Saat itu, kartu ATM korban ditukar oleh pelaku. Setelah aksi kejahatan ini, ketiga pelaku mengantar korban kembali ke hotel.
“Korban baru menyadari penipuan setelah mengecek saldo rekening BRI dan BCA yang telah berkurang Rp 168.387.000,” tambah Reza.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dengan bantuan tukang ojek online, Dedy melaporkan penipuan ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain print out rekening koran Bank BCA dan BRI, bukti transfer, kartu ATM Bank BCA, Bank Mandiri, BRI, serta dua unit handphone.
Para pelaku telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang. IA dan SS masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara S divonis 1 tahun penjara.
Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat.
“Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat untuk mencegah kejadian serupa,” tandas Roberto dalam keterangan tertulisnya. (hdl)