Jakarta (pilar.id) – Seorang pria diamankan polisi usai melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan THR dengan mengatasnamakan pengurus masjid.
Pria tersebut diamankan setelah mencoba menipu pemilik restoran China dengan menyodorkan surat permintaan sumbangan THR.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah pemilik usaha yang dimintai uang sumbangan curiga dengan surat permohonan milik pelaku.
“Curiga pada isi suratnya. Setelah dia baca ulang, dia langsung curiga,” ujar Putra dikutip dari PMJ News, Senin (10/4/2023).
Saat pemilik restoran membaca ulang surat yang disodorkan pelaku, dia langsung curiga itu adalah surat palsu saat melihat bagian kepengurusan.
Ditambahkannya, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi sekitar dan baru mendapatkan di satu tempat.
“Lokasi yang didatangi pelaku baru lima lokasi. Yang memberikan sumbangan baru satu lokasi, tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali,” ungkapnya.
“Yang belum memberikan sumbangan empat lokasi,” imbuhnya.
Setelah pelaku ditangkap pemilik restoran, ia kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk proses selanjutnya. Namun atas kesepakatan masyarakat sekitar, prosesnya dilakukan Restorative Justice dan dilakukan pembinaan di Polsek.
“Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” ucapnya.
Masyarakat Tambora juga diminta untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa.
“Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (ade)