Jakarta (pilar.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan menggelar vaksinasi Covid-19 booster ke-2 atau vaksin dosis ke-4 secara gratis.
Kegiatan Vaksin booster ke-2 tersebut akan digelar oleh Dinkes DKI Jakarta mulai 24 sampai 27 Januari 2023.
Vaksinasi booster ke-2 yang digelar oleh Dinkes DKI Jakarta tersebut akan dilangsungkan di tujuh lokasi sekaligus. Setiap harinya, kegiatan vaksinasi akan dimulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.
Kegiatan ini, dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait pemberian vaksin booster ke-2.
Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum
Lokasi pertama kegiatan vaksinasi booster ke-2 Dinkes DKI Jakarta berada di halaman depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Lokasi kedua, di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja di Tanjugn Priok).
Lima lokasi lainnya adalah di Kantor Wali Kota masing-masing daerah yakni, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarata Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta TImur.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 gratis ini, ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan masyarakat umum yang sudah berusia di atas 18 tahun.
Selain itu, mereka yang bisa mengikuti kegiatan vaksinasi gratis tersebut juga tidak terbatas bagi masyarakat Jakarta saja. Sebab, kegiatan ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki KTP luar DKI Jakarta.
Para peserta calon penerima vaksin, bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi yang telah disediakan dengan membawa KTP sebagai syarat pendaftaran.
Dinkes DKI Jakarta, dalam kegiatan vaksinasi booster ke-2 ini, akan menggunakan dua jenis vaksin Covid-19 yakni, Pfizer dan Zifivax.
“Jarak vaksin covid sesudah sembuh dari covid minimal satu bulan. Jarak vaksin covid dengan caksin merek apapun lainnya termasuk miningitis, imunisasi anak adalah minimal 14 hari,” terang Kepala Seksi Surbeilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, Ngabila juga menjelaskan bahwa mereka yang baru menerima vaksin dosis ke-2 baru bisa menerima vaksin dosis ke-3 setelah jarak tiga bulan.
Sedangkan untuk mereka yang telah menerima dosis ke-3 dan hendak mendapatkan vaksin dosis ke-4 harus menunggu minimal enam bulan. (fat)