Jakarta (pilar.id) – Kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut. Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita beberapa aset yang diduga milik Rafael.
Aset-aset yang disita termasuk rumah, kos-kosan, dan beberapa kendaraan mewah yang diduga dimiliki oleh ayah Mario Dandy Satrio.
Penelusuran dan penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang yang melibatkan Rafael.
“Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (31/5/2023).
Disampaikan pula, aset yang disita meliputi properti yang dimiliki oleh ayah Mario Dandy di Jakarta. Aset tersebut termasuk rumah Rafael di kawasan Simprug, kos-kosan di Blok M, dan kontrakan di Meruya. Selain itu, KPK juga telah menyita dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.
“Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah menyita sebuah motor besar Triumph 1200cc,” tambah Ali.
Juru Bicara KPK yang juga merupakan mantan jaksa tersebut menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi Rafael alias follow the money dan mengidentifikasi aset yang terkait dengan kasus tersebut.
Tujuan dari penelusuran dan penyitaan aset ini adalah untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil korupsi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan cara memberikan informasi kepada KPK jika memiliki data dan informasi terkait dengan kasus ini,” tutup Ali.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama 12 tahun, yaitu dari tahun 2011 hingga 2023.
Rafael juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak dan diduga mengarahkan wajib pajak yang bermasalah yang ditanganinya untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (hdl)