Jakarta (pilar.id) – Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polisi memutuskan untuk menahan Ajudan Pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Adapun alasan tersangka Ajudan Pribadi ditahan karena kepolisian telah melakukan berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Diketahui, korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan selebgram Ajuda Pribadi disebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” tandasnya. (ade)