Jakarta (pilar.id) – Pelaku penempelan QRS palsu di kotak amal masjid sudah diamankan polisi pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pemalsuan QRIS bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Pihaknya akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut kepada awak media setelah ini.
“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, ,viral di media sosial aksi seorang pria menempelkan QR Code ke kotak amal masjid.
Dengan demikian, para dermawan yang pada awalnya berniat memberikan sumbangan ke masjid, uangnya justru mengalir ke rekening pelaku. (ade)