Surabaya (pilar.id) – Selebgram Medina Zein yang terjerat kasus penipuan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Medina Zein terbukti bersalah setelah melakukan penipuan dengan cara menjual tas Hermes palsu.
“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023).
Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan Uci Flowdea kemudian menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud adalah koleksinya yang asli.
Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut dan akhirnya menjadi korban penipuan.
Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (ade)