Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Hasil Indonesian Idol Tadi Malam Neyl Pulang
  • Jalan Panjang Elnusa 40 Tahun Beri Solusi Jasa Energi Blok Mahakam
  • Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Maju Mulai 19 April 2023
  • Kelelahan, King Nassar Dirawat di Rumah Sakit Gunakan Alat Bantu Pernafasan
  • Daftar Lengkap Link Pengumuman SNBP 2023, Akses Dibuka Selasa Besok Pukul 15.00 WIB
  • FIFA Lanjutkan Verifikasi Stadion Piala Dunia U-20, Stadion GBT dan Manahan Siap
  • Tolak Jam Malam, Sultan HB X Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Tangani Klitih
  • Menag Yaqut Usulkan 8.306 Jamah Haji Lunas Tahun 2022 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji 2023
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Gadaikan Emas Palsu, Komplotan Penipu di Jember Diringkus Polisi
Hukum

Gadaikan Emas Palsu, Komplotan Penipu di Jember Diringkus Polisi

Jelita Sondang Samosir18 Maret 2023 19:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S, saat melakukan penyidikan terhadap ke empat tersangka penipuan, di Polsek Tanggul Jember, Sabtu (18/3/2023). (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Empat orang komplotan penipu di Kabupaten Jember berhasil ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul, kabupaten Jember. Keempat pelaku penipuan tersebut menggadaian emas palsu untuk meminjam sejumlah uang.

Tindak pidana penipuan tersebut terungkap saat koban yang meminjamkam uang hendak menjual emas yang digadaikan pelaku. Namun, ketika hendak dijual, emas tersebut ternyata palsu.

Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta dari tindak penipuan penggadaian emas palsu tersebut.

“Mereka berinisial MS, 40 tahun, KA 35 tahun, keduanya asal Dusun Pucukan, Sidomulyo Semboro Jember, ZM 45 tahun, warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR 35 tahun warga Yosorati Sumberbaru,” jelas Kapolsek Tanggul, AKP. Miftahul Huda S di Jember, Sabtu (18/3/2023)

Diketahui, bila keempat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi, 38 tahun warga Dusun Tekoan, Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku, dengan kerugian sebesar Rp.683.050.000.

Lebih rinci AKP Huda menjelaskan, bila korban mengetahui bila emas yang dijaminkan oleh tersangka adalah emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.

“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” terang AKP Huda.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Galakkan Operasi Tangkap Kriminal Jalanan

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tanggul, segera pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan dan diketahui modus yang dipakai para pelaku, yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.

“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.

Atas perbuatan penipuan tersebut, keempat tersangka akan dijerat oleh Polisi dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (jel/fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Kabupaten Jember kriminal Penipuan

Berita Lainnya

Dikhawatirkan Kabur, Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan Atas Kasus Penipuan Rp 1,3 M

15 Maret 2023 13:21 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Galakkan Operasi Tangkap Kriminal Jalanan

14 Maret 2023 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ramai Dugaan Penipuan Tiket Konser BLACKPINK hingga Ratusan Juta, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

14 Maret 2023 10:50 WIB

Kasus Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

14 Maret 2023 08:12 WIB

Korban Crazy Rich Wahyu Kenzo Bertambah, Kini Total Ada 1.361 Pelapor

13 Maret 2023 16:33 WIB

Polisi Lacak Kekayaan Milik Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo

9 Maret 2023 09:17 WIB

Sakit Hati Dituduh Hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya

9 Februari 2023 17:59 WIB

Ketua AMSI Minta Pelaku Penipuan Berhenti Gunakan Nama AMSI

31 Januari 2023 23:00 WIB

Penipuan Aplikasi Undangan Pernikahan lewat WhatsApp, Polri: Belum Ada yang Lapor

30 Januari 2023 10:40 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Semarak Kirab Hadrah di Haul Sunan Ampel
Berita Pilihan

Tolak Jam Malam, Sultan HB X Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Tangani Klitih

27 Maret 2023 22:46 WIB

Drawing Piala Dunia U-20 Batal, FIFA Tetap Lanjutkan Inspeksi dan Verifikasi Stadion

27 Maret 2023 22:29 WIB

PT KAI Sediakan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2023, Berikut Lokasi Pendaftarannya

27 Maret 2023 21:31 WIB

Yuk Segera, Pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2023 Dibuka, Cek Syarat Lengkap di Sini

27 Maret 2023 20:13 WIB
Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak

Masjid Saka Tunggal Banyumas, Masjid Tertua yang Berdiri Kokoh dengan Satu Tiang

27 Maret 2023 02:38 WIB
Berita Lainnya

Hasil Indonesian Idol Tadi Malam Neyl Pulang

28 Maret 2023 00:41 WIB

Jalan Panjang Elnusa 40 Tahun Beri Solusi Jasa Energi Blok Mahakam

27 Maret 2023 23:56 WIB

Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Maju Mulai 19 April 2023

27 Maret 2023 23:41 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.