Jakarta (pilar.id) – Empat orang komplotan penipu di Kabupaten Jember berhasil ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggul, kabupaten Jember. Keempat pelaku penipuan tersebut menggadaian emas palsu untuk meminjam sejumlah uang.
Tindak pidana penipuan tersebut terungkap saat koban yang meminjamkam uang hendak menjual emas yang digadaikan pelaku. Namun, ketika hendak dijual, emas tersebut ternyata palsu.
Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta dari tindak penipuan penggadaian emas palsu tersebut.
“Mereka berinisial MS, 40 tahun, KA 35 tahun, keduanya asal Dusun Pucukan, Sidomulyo Semboro Jember, ZM 45 tahun, warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR 35 tahun warga Yosorati Sumberbaru,” jelas Kapolsek Tanggul, AKP. Miftahul Huda S di Jember, Sabtu (18/3/2023)
Diketahui, bila keempat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi, 38 tahun warga Dusun Tekoan, Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku, dengan kerugian sebesar Rp.683.050.000.
Lebih rinci AKP Huda menjelaskan, bila korban mengetahui bila emas yang dijaminkan oleh tersangka adalah emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.
“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” terang AKP Huda.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Tanggul, segera pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan dan diketahui modus yang dipakai para pelaku, yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.
“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.
Atas perbuatan penipuan tersebut, keempat tersangka akan dijerat oleh Polisi dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (jel/fat)