Jakarta (pilar.id) – Baharkam Polri berhasil menangkap satu kapal asing berbendera Malaysia yang diduga terlibat dalam kegiatan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2024 setelah Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan kapal tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kapal ikan asing berbendera Malaysia yang berhasil diamankan adalah PSF 2500. Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Empat orang yang berada di dalam kapal, termasuk satu nahkoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK), memiliki kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Penghuni kapal telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut. Trunoyudo menekankan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
Penangkapan kapal tersebut bermula dari kegiatan patroli Polri yang mendapatkan informasi mengenai illegal fishing. Selat Malaka, sebagai jalur kapal perdagangan internasional, menjadi target kapal berbendera Malaysia untuk mengelabui petugas patroli Ditpolairud.
Polisi tidak hanya berhasil mengamankan penghuni kapal, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap. “Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran seberat lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” tambah Trunoyudo.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam illegal fishing di perairan Indonesia. Penanganan yang cepat dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi kegiatan ilegal tersebut. (ang/hdl)










