Jakarta (pilar.id) – Polsek Johar Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus kencan yang baru-baru ini mencuri perhatian masyarakat. Kapolsek Johar Baru memberikan rincian kronologi terkait peristiwa ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku utama dengan inisial TM alias V terlibat dalam pencurian mobil dengan modus kencan. V bekerja sama dengan tiga tersangka lain, yaitu DG, ARY, dan SA, untuk melancarkan aksinya. Kejadian terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 06.00 WIB, di kamar kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat.
Proses awal pencurian dimulai ketika V berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tiktok. Setelah menjalin kontak, V mengajak korban bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Pada pertemuan kedua, V diajak ke kamar kos korban.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ditempatkan di atas lemari diambil oleh V. Setelah itu, kunci dilempar ke bawah oleh V dan diambil oleh tiga tersangka lain, kemudian mereka membawa mobil korban kabur,” jelas Kapolsek.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya telah hilang. V bersama tiga tersangka lainnya langsung melarikan diri dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Segera setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Johar Baru. Pelaku bersama mobilnya berhasil ditangkap sebelum berhasil dijual ke penadah.
Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara. Polsek Johar Baru berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. (ang/hdl)










