Semarang (pilar.id) – Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh jajaran Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang. Langkah ini diambil untuk menciptakan kota Semarang yang bebas dari knalpot brong, khususnya di wilayah Pedurungan.
Dalam dua pekan terakhir, Polsek Pedurungan berhasil menindak lebih dari 100 sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong. Hingga Jumat (19/1/2024) Kapolsek Pedurungan memperlihatkan hasil operasi knalpot brong.
Kegiatan penindakan knalpot brong ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari. Pelaksanaan teknis kegiatan ini mencakup penindakan secara langsung terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah Pedurungan.
Penertiban ini juga dilakukan pada malam hari dengan patroli semua fungsi di Polsek Pedurungan untuk melakukan penindakan knalpot brong sekaligus mengantisipasi balap liar serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kompol Dina menjelaskan bahwa selain penindakan knalpot brong, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan aktivitas balap liar yang sering terjadi di wilayah Pedurungan. “Pelaku balap liar pasti ada yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong,” ujar Kompol Dina.
“Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan sesuai dengan Pasal 285 (1) dan Pasal 210 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ,” tambah Kapolsek Pedurungan. Tujuan lain dari penindakan knalpot brong ini diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot brong saat dimulainya rapat umum atau rapat terbuka yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 dalam rangka pemilu 2024.
Kompol Dina menjelaskan lebih lanjut bahwa sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong nantinya diwajibkan untuk melakukan perubahan dan pemenuhan persyaratan sepeda motor sebelum diambil kembali di Polsek Pedurungan.
“Setidaknya sepeda motor yang meninggalkan Polsek Pedurungan sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak lagi menggunakan knalpot brong,” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Kapolsek Pedurungan berharap masyarakat akan lebih memahami larangan penggunaan knalpot brong dan dapat menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan nyaman. Dengan terus dilakukannya operasi semacam ini, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. (ang/hdl)










