Sumenep (pilar.id) – Presiden Joko Widodo meminta agar para pelaku mudik Lebaran 11443 Hijriah yang menggunakan jalur darat agar berangkat lebih awal. Sebab, dengan jumlah kendaraan di arus mudik yang mencapai 23 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor, besar kemungkinan akan terjadi kemacetan.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Pasar Bangkal baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Data di atas merupakan hasil survey yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Dari hasil survey tersebut juga, Kemenhub memperkirakan bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mudik yang memakai mobil, (berangkat) lebih awal daripada nanti macet. Lebih awal mudiknya, karena betul-betul angka 23 juta itu bukan angka kecil,” ujar Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan persiapan manajemen lalu lintas yang betul-betul matang, di antaranya soal aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.
Namun demikian, dia menilai berbagai antisipasi yang disiapkan belum bisa menjamin untuk mengurangi potensi kemacetan di jalan tol, karena banyaknya jumlah pemudik menggunakan mobil dan motor seperti hasil survei Kemenhub.
Di sisi lain, Presiden juga menawarkan agar masyarakat menggunakan pesawat dan kereta api sebagai alat transportasi mudik. Sebab, keduanya masih memiliki banyak kuota penumpang yang belum terisi.
“Kami lihat di angka-angka untuk mudik yang lewat udara, saya kira masih ada ruang yang lebih longgar. Kemudian, yang lewat kereta api juga masih ada sedikit ruang yang masih bisa dipakai oleh masyarakat; yang berat memang adalah yang mudik lewat darat,” kata Presiden.
Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan mengutamakan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat.
Bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 hingga dosis penguat atau booster tidak perlu memenuhi syarat apa pun untuk melakukan perjalanan mudik.
Sementara itu, masyarakat yang mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen; sedangkan bagi yang baru mendapat dosis pertama wajib menyertakan syarat tes PCR untuk mudik. (fat)