Jakarta (pilar.id) – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah selesai. Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo selaku tersangka utama mendapatkan vonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 15 tahun penjara, dan Bharada Eliezer mendapat vonis paling ringan 1,5 tahun penjara karena telah bersedia menjadi justice collaborator.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” tegas Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Presiden Jokowi pun menyebutkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur perkara hukum di pengadilan yang merupakan wilayah yudikatif.
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa ia yakin para hakim yang mengambil keputusan telah melakukan pertimbangan yang dalam berdasarkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam persidangan sebelum mengambil keputusannya.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023. (fat)