Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Kembali Dilanjutkan Kemenkumham

Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Kembali Dilanjutkan Kemenkumham

Pemerintahan Dina Prihatini7 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan jika Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjalankan atau melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu (miskin).

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ungkapnya di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurutnya program bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Dikatakan Yasonna program bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat di Tanah Air yang tidak mampu karena alasan pembiayaan untuk menggunakan jasa layanan hukum ketika membutuhkan bantuan.

“Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin,” tegasnya.

Kembali dijelaskannya 619 OBH berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” tutur Yasonna.

Iapun meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. OBH yang terpilih diyakini telah lolos verifikasi serta memiliki akreditasi dan terjamin kredibilitasnya.

Baca Juga  Yasonna Laoly Resmikan Aplikasi Ascena untuk Narapidana di Lapas Wirogunan

“Saya yakin OBH ini adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” terangnya.

Namun, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ditemukan pelanggaran oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Hal itu dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

Terakhir, terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id. (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kemenkumham Yasonna H. Laoly

Berita Lainnya

Bingkisan Lebaran bagi PMI dari Menkumham 

27 Maret 2023

Berkah Imlek, 26 Narapidana Terima Remisi, 1 Orang Bebas

22 Januari 2023

Gaet Pebisnis Global ke Indonesia, Menkumham Dukung Kemajuan Pariwisata Tanah Air

21 Desember 2022

Menkumham Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

12 Desember 2022

Menkumham Yakin Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

6 Desember 2022

Menkumham: Reformasi Sistem Hukum Ini Harus Terus Dilanjutkan

13 Oktober 2022

Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Sudah Ada Sejak Masa Penjajahan

13 September 2022

Yasonna Laoly Resmikan Aplikasi Ascena untuk Narapidana di Lapas Wirogunan

10 September 2022

Resmikan Pengurus Baru, PPP Serahkan Hasil Mukernas ke Kemenkumham

6 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.