Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Menkumham Yakin Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

Menkumham Yakin Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

Peristiwa Herry Supriyatna6 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. (Foto : Heri/Pilar.ID)

Jakarta (pilar.id) – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa RUU KUHP memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam RKUHP, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

“Berkaitan dengan pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda saja, tetapi menambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial,” ujar Yasonna.

Perbedaan besar yang perlu digarisbawahi, lanjut Yasonna, adalah RKUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan pertimbangan terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki kehidupannya.

“Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RUU KUHP,” ungkapnya.

Reformasi pidana penjara itu mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana. Keadaan tersebut, antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Namun demikian, atas dasar mengutamakan keadilan, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian atas keadaan tertentu di atas terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang membahayakan atau merugikan masyarakat, atau tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” kata Yasonna, dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang tersebut.

Baca Juga  Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Menkumham: Untuk Bangkitkan Pariwisata dan Perekonomian RI

Sebelum RKUHP disahkan, pemerintah melakukan sosialisasi berupa diskusi publik terjadwal yang diselenggarakan di 11 kota pada 2021 dan dialog publik yang diselenggarakan di 11 kota pada 2022 serta menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RKUHP.

Kegiatan sosialisasi dilakukan secara luring maupun daring yang dihadiri oleh unsur: aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa, pers/media, organisasi profesi hukum, organisasi agama, masyarakat hukum pidana dan kriminologi Indonesia, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Dengan disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang, maka dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.

“RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” ucap Yasonna.

Sejak kemerdekaan, Yasonna melanjutkan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk Peraturan Daerah.

Baca Juga  Yasonna: Kedokteran Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Bisnis

“Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian tindakan (treatment),” kata dia.

DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800 (222 tahun lalu), dan berlaku di Indonesia sejak 1918 yang berarti sudah 104 tahun. Hal itu membuat banyak pihak menilai perlu ada pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

KUHP buatan Belanda dibuat menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Saat ini orientasi hukum mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Adapun RKUHP yang disahkan hari ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 (59 tahun lalu) tapi baru disahkan akhir tahun 2022. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Menteri Hukum dan HAM RI RUU KUHP Yasonna H. Laoly

Berita Lainnya

Gaet Pebisnis Global ke Indonesia, Menkumham Dukung Kemajuan Pariwisata Tanah Air

21 Desember 2022

Menkumham Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

12 Desember 2022

Wamenkumham: 5 Misi Pembaruan yang Dibawa RUU KUHP

2 November 2022

Menkumham: Reformasi Sistem Hukum Ini Harus Terus Dilanjutkan

13 Oktober 2022

Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Sudah Ada Sejak Masa Penjajahan

13 September 2022

Yasonna Laoly Resmikan Aplikasi Ascena untuk Narapidana di Lapas Wirogunan

10 September 2022

Rawan Jadi Pasal Karet, PBNU: Hati-Hati Rumuskan Pasal Penodaan Agama

29 Agustus 2022

Yasonna Laoly: Butuh Kerja Sama Masyarakat untuk Wujudkan KUHP Baru

23 Agustus 2022

Yasonna Laoly Kukuhkan Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

18 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.