Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Rawan Jadi Pasal Karet, PBNU: Hati-Hati Rumuskan Pasal Penodaan Agama

Rawan Jadi Pasal Karet, PBNU: Hati-Hati Rumuskan Pasal Penodaan Agama

Hukum M. Fathur Rohman29 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/8/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa bahwa adanya pasal penodaan agama di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki potensi besar untuk menjadi pasal karet.

Sehingga, PBNU berharap agar pasal penodaan agama tersebut dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abu Rokhmad pada Senin (29/8/2022).

“Catatan kami adalah, pastikan pasal tentang penodaan agama harus dirumuskan secara hati-hati,” kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Abu menyebut bahwa keberadaan pasal penodaan agama tersebut mirip dengan pasal penghinaan presiden dimana, keduanya memiliki potensi besar untuk ditafsirkan secara serampangan dan menjadi pasal karet sesuai dengan kebutuhan pihak tertentu.

Namun, sambungnya, pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

Ia menjelaskan kehati-hatian perumusan pasal penodaan agama diperlukan agar dalam implementasinya pasal tersebut tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat.

“Sebab kalau ini dibiarkan begitu saja, pasal penodaan agama ini, saya kira kita akan mengulang-ulang saja, mengulang-ulang sejarah masa lalu, kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu,” ucapnya.

Ia mengatakan agar tak menjadi pasal karet maka dalam implementasinya perlu menitikberatkan perhatian pada pemenuhan aspek-aspek unsur pidana di dalamnya secara seksama. Ia mengingatkan agar perumusan pasal penodaan agama dalam RKUHP perlu mencantumkan aliran kepercayaan.

Baca Juga  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Kompak Hadiri Resepsi Pernikahan, Sinyal Cawapres?

“Harus memenuhi unsur-unsurnya, pidananya harus betul-betul bisa kita ketahui bersama, lalu kemudian aparat penegak hukumnya di dalam mengimplementasikan harus berhati-hati dan bersungguh-sungguh karena ini menyangkut agama,” kata Abu.

“Apa lagi kalau dipadu, digabungkan dengan UU ITE saya kira ini akan jadi persoalan serius,” katanya.

Abu menuturkan masih dicantumkannya pasal penodaan agama dalam RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah selaku pembuat undang-undang menaruh agama beserta umat, simbol, dan kepentingan agama terkait di dalamnya pada tempat yang penting sehingga perlu untuk diberi payung perlindungan hukum.

“Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian,” kata Abu. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Abu Rokhmad Pasal penodaan agama PBNU RKUHP RUU KUHP Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU

Berita Lainnya

Prabowo Subianto

Prabowo: Keterlibatan Aktif PBNU dan Organisasi Islam Lainnya Sangatlah Penting

28 April 2024

Rais Aam PBNU Berdoa agar Pemerintahan Prabowo Sukses Jalankan Amanat Lima Tahun ke Depan

28 April 2024
Saifullah Yusuf, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf Sampaikan Pesan Khusus untuk PKB Agar Hormati Hasil Pemilu 2024

31 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, PBNU: Selesaikan Alur Proses Politik dengan Tenang

21 Maret 2024

PBNU Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Gus Yahya: Apapun Hasilnya Diterima Semua Pihak

16 Februari 2024
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Digelar Besok, Jalan Santai Hari Santri Nasional 2023 dengan Grand Prize Mobil dan Paket Umroh

20 Oktober 2023
Ganjar Pranowo saat bertemu dengan Mahfud MD di pernikahan keponakan KH Said Aqil Siroj di Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Kompak Hadiri Resepsi Pernikahan, Sinyal Cawapres?

8 Oktober 2023
Wakil Rais Aam PBNU KH. Anwar Iskandar bersama Wagub Jatim Emil Dardak dan sejumlah tokoh Jawa Timur saat menghadiri Halal Bihalal PWNU Jatim dan Silaturrahim Bersama PCNU Se-Jatim di Kantor PWNU Jatim

Wakil Rais Aam PBNU: Si Pak Dardak ini NU, Masyallah ini Ketua PCINU Jepang!

17 Mei 2023

Muktamar Fikih Peradaban, Gus Ulil: Upaya NU Napaktilas Perjuangan Gus Dur Lakukan Diplomasi Global

6 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.