Jakarta (pilar.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menmumham) Yasonna H. Laoly, mendukung dibukanya pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble, Batam-Bintan-Singapura.
Kebijakan ini dinilai sangat baik untuk percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian di daerah tersebut.
“Kita semua sangat ingin kondisi lekas pulih. Kita berharap travel bubble ini bisa percepat kebangkitan pariwisata, dan perekonomian masyarakat,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Yasonna berharap, kebijakan travel bubble ini berjalan baik dan dapat menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain. Dia memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, bersama Satgas Covid-19 serta TNI-Polri akan melakukan evaluasi secara berkala.
Kata dia, travel bubble ini sangat baik sebagai percontohan dan jajaran Kemenkumham harus bersinergi untuk pelaksaan keimigrasian di daerah travel bubble tersebut. Apalagi Indonesia akan melaksanakan perhelatan besar, seperti KTT G20 di Bali nanti.
“Evaluasi travel bubble akan dilakukan setiap minggu, di antaranya untuk menentukan apakah kebijakan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tegas Yasonna.
Travel bubble dibuka mulai Senin, 24 Januari 2022, dengan salah satu pertimbangan pemerintah yakni Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
Sistem ini juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Mekanisme terkait travel bubble Batam-Bintan-Singapura tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan ferry di Telani, Bintan.
Dalam Surat Edaran itu juga termuat syarat berwisata ke Indonesia melalui skema travel bubble, yakni harus sudah dua kali vaksin, kemudian negatif PCR 3×24 jam, memiliki visa kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN, dan mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30 ribu Dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BluePass.
Dengan dibukanya travel bubble ini, Batam dan Bintan diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 daerah, menyiapkan hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability atau kelestarian lingkungan. (her/hdl)