Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Program Bisik Pagi di Stasiun Televisi Moji Ditegur oleh KPI Pusat karena Pelanggaran P3SPS

Program Bisik Pagi di Stasiun Televisi Moji Ditegur oleh KPI Pusat karena Pelanggaran P3SPS

Peristiwa Hendro D. Laksono12 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penjatuhan sanksi KPI Pusat ini terkait program Bisik Pagi di Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.
Penjatuhan sanksi KPI Pusat ini terkait program Bisik Pagi di Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

Jakarta (pilar.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Program Siaran Bisik Pagi yang ditayangkan di stasiun televisi Moji.

Dikutip dari laman kpi.go.id, Selasa (11/7/2023), program ini terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.

Hal ini dijelaskan dalam surat teguran tertulis pertama yang dikeluarkan oleh KPI Pusat untuk tayangan Bisik Pagi di Moji pada tanggal 21 Juni 2023.

Pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB dan terdeteksi oleh Tim Pengawasan Siaran KPI.

Program yang diklasifikasikan sebagai R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dan Puput, mantan istrinya. Perseteruan tersebut mencakup pembahasan tentang status anak bungsu Puput yang disangka bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat yang diadakan beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program Bisik Pagi di Moji pada tanggal 21 Juni 2023 melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

“Oleh karena itu, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak agar tidak melanggar ketentuan tersebut,” tegas Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.

Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa kehidupan pribadi dapat ditayangkan dengan syarat tidak mendorong pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak secara terperinci.

Baca Juga  Masih Berlangsung Jadwal Proliga 2023 Hari Ini, Tayang di Mana? Sudah Dimulai

Tayangan semacam ini hanya dapat disiarkan jika tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga, terutama anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), program siaran yang diklasifikasikan sebagai R (remaja) harus memiliki muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Selain itu, program tersebut seharusnya mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Selain itu, program siaran yang diklasifikasikan sebagai R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait dengan teguran ini, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar seluruh lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
KPI Moji TV

Berita Lainnya

DPR Pilih 9 Anggota KPI

24 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.