Jakarta (pilar.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Program Siaran Bisik Pagi yang ditayangkan di stasiun televisi Moji.
Dikutip dari laman kpi.go.id, Selasa (11/7/2023), program ini terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.
Hal ini dijelaskan dalam surat teguran tertulis pertama yang dikeluarkan oleh KPI Pusat untuk tayangan Bisik Pagi di Moji pada tanggal 21 Juni 2023.
Pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB dan terdeteksi oleh Tim Pengawasan Siaran KPI.
Program yang diklasifikasikan sebagai R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dan Puput, mantan istrinya. Perseteruan tersebut mencakup pembahasan tentang status anak bungsu Puput yang disangka bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat yang diadakan beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program Bisik Pagi di Moji pada tanggal 21 Juni 2023 melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.
“Oleh karena itu, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak agar tidak melanggar ketentuan tersebut,” tegas Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.
Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa kehidupan pribadi dapat ditayangkan dengan syarat tidak mendorong pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak secara terperinci.
Tayangan semacam ini hanya dapat disiarkan jika tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga, terutama anak-anak dan remaja.
Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), program siaran yang diklasifikasikan sebagai R (remaja) harus memiliki muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Selain itu, program tersebut seharusnya mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Selain itu, program siaran yang diklasifikasikan sebagai R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait dengan teguran ini, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. KPI juga berharap agar seluruh lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program. (hdl)