Jakarta (pilar.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk satgas anti kekerasan seksual di setiap satuan kerja.
Hal itu disampaikan Puan menanggapi pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat rekan kerjanya, pada 2019 lalu.
“Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” kata Puan, di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Menurut Puan, satgas anti kekerasan seksual sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga pencegahannya. Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan.
Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja. “Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya seluruh hak korban. Puan mendesak seluruh kementerian/lembaga untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual di institusinya beserta ketegasan dalam penanganannya.
Menurut Puan, hal itu diperlukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun pegawai di institusi negara agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. “Seluruh kantor kementerian maupun lembaga negara beserta lingkungan sosialnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan,” katanya.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Pasalnya, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual. Dia juga berharap ada partisipasi publik untuk menumbuhkan kesadaran agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujarnya. (ach/hdl)