Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Puan Maharani Desak Pemerintah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

Puan Maharani Desak Pemerintah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual

Politik Achmat D26 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta (pilar.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk satgas anti kekerasan seksual di setiap satuan kerja.

Hal itu disampaikan Puan menanggapi pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat rekan kerjanya, pada 2019 lalu.

“Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” kata Puan, di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Menurut Puan, satgas anti kekerasan seksual sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga pencegahannya. Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja. “Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya seluruh hak korban. Puan mendesak seluruh kementerian/lembaga untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual di institusinya beserta ketegasan dalam penanganannya.

Menurut Puan, hal itu diperlukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun pegawai di institusi negara agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual. “Seluruh kantor kementerian maupun lembaga negara beserta lingkungan sosialnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan,” katanya.

Baca Juga  Besok, Ketua DPR RI Berikan Pembekalan di Rapim TNI Polri

Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Pasalnya, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual. Dia juga berharap ada partisipasi publik untuk menumbuhkan kesadaran agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal.

“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujarnya. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
DPR RI KemenKop UKM Puan Maharani Satgas Anti Kekerasan Seksual

Berita Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

Akhir Penantian 22 Tahun, DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT di Hari Kartini 2026

21 April 2026
Endang Setyawati Thohari

Produksi Beras Tertinggi di Era Presiden Prabowo, Anggota DPR Berikan Apresiasi

27 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Keponakan Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

11 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Fraksi Gerindra Hormati Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

11 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen

Presiden dan Parpol Setujui Penghapusan Tunjangan DPR dan Setop Kunjungan Luar Negeri

31 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Mengaku Kecewa atas Insiden Drivel Ojol yang Tewas, Minta Pengusutan Tuntas

29 Agustus 2025
DLH DKI Jakarta mengangkut 28,63 ton sampah pascademo DPR

DLH DKI Jakarta Angkut 28,63 Ton Sampah Pascademo DPR dalam Operasi Dua Hari

29 Agustus 2025

DPR RI Apresiasi Prancis Akui Palestina: Langkah Berani Demi Keadilan Internasional

29 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.