Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • 5 Tips Mengolah Daging Kurban Rendah Lemak
  • Zlatan Ibrahimovic Perpanjang Kontrak dengan AC Milan Satu Musim ke Depan
  • Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun
  • Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba
  • Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier
  • Jamin Supply ke Kilang Pertamina Balikpapan, Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Dimulai
  • Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL
  • Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Punya Banyak Masalah Hukum, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Serahkan Kepada Pengacara
Peristiwa

Punya Banyak Masalah Hukum, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Serahkan Kepada Pengacara

Herry Supriyatna22 Juni 2022 16:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ustaz Yusuf Mansur (Foto : Instagram)

Jakarta (pilar.id) – Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, publik dibuat heboh dengan aksi sejumlah massa yang menggeruduk rumah Yusuf Mansur di Cipondoh, Tangerang pada Senin (20/6/2022). Tujuan massa cuma satu, meminta uang investasinya dikembalikan.

Massa yang berjumlah sekitar 35 orang mengaku investor terkait investasi batu bara yang dijanjikan Yusuf Mansur. Pilihan massa itu merupakan pengurus dan jemaah Masjid Darussalam, Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat yang menuntut ganti rugi senilai total Rp46 miliar kepada Yusuf Mansur.

Dalam aksi penggerudukan rumah Yusuf Mansur tersebut, massa menuntut kejelasan investasi yang sudaah diikuti 250 pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata. Namun sayang seribu sayang, nyatanya Yusuf Mansur tidak da di rumah, melainkan sedang berada di Yaman.

“Salam dari Negeri Tarim, Hadramaut, Yaman,” kata Ustaz Yusuf Mansur dalam pesan yang beredar, dikutip Rabu (22/6/2022).

Keberadaan Ustaz Yusuf Mansur di Yaman ternyata terkait banyak aktivitas. Pertama, berkumpul dengan para habib untuk mengaji. Selain itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menghadiri acara adat masyarakat Tarim. Duduk berdampingan pula dengan habib dan tokoh Islam tersohor di Tarim.

Aktivitas lainnya adalah ziarah hingga bertemu santri asuhan Yayasan Daarul Qur’an. “Ditambah jadi santri lagi, belajar lagi. Bertemu dengan anak-anak Indonesia yang bakal jadi ulama besar di Tanah Air dan dunia,” kata ayah Wirda Mansur ini.

Ihwal aksi massa di depan rumahnya, ia menyerahkan hal itu kepada kuasa hukum dan mengembalikan kepada proses di meja hijau. Dia juga mempersilakan warga untuk bebas bernarasi, membentuk opini, menyiratkan, dan menyudutkannya dengan opini.

Yusuf Mansur juga membiarkan warga untuk menghukum serta menghakiminya meski belum ada keputusan pengadilan. Kata dia, hal tersebut bakal memberatkan mereka sendiri di mata hukum.

“Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, mengatakan bahwa puluhan orang yang menggeruduk kediaman Yusuf Mansur itu menuntut kesediaan sang ustaz untuk berdialog dengan mereka.

Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan itu kini mendampingi para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata itu dalam menangani masalah mereka dengan Yusuf Mansur.

Diketahui, Yusuf Mansur memiliki cukup masalah dengan hukum. Dirinya banyak digugat oleh investornya sendiri. Hari ini, Yusuf Mansur telah lolos dari satu gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.

Satu gugatan yang telah dinyatakan kandas adalah perkara berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp337 juta lebih. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Selesai satu perkara, Yusuf Mansur masih ditunggu hasil persidangan dua gugatan lainnya. Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, menyebut persidangan kedua perkara itu masih berjalan.

Ariel menyebut untuk persidangan gugatan tabung tanah masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Barulah setelah kesimpulan akan diputuskan hasil gugatannya.

“Mungkin minggu depan, kesimpulan minggu depan perkara 1391. Kemudian setelah kesimpulan nanti ada putusan. Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim,” kata Ariel kepada wartawan.

Sementara itu, untuk gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan. (her/din)

Baca Juga

  • CIMB Niaga Syariah Fasilitasi Kartu Anggota IPEMI dalam Bentuk Affinity Card
  • Guncangan Kuat di Wilayah Sumatra Barat, Fasilitas Pendidikan dan Rumah Warga Rusak
  • Wakil Ketua MPR : Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati adalah Konstitusional
  • Jaga Kelestarian Hutan, Dinas Kehutanan Mojokerto Tanam 46,5 Ribu Pohon dan Buah
Investor Batu Bara Massa Geruduk Rumah Yusuf Mansur Ustaz Yusuf Mansur

Berita Lainnya

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

6 Juli 2022 16:45 WIB

Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol

6 Juli 2022 16:28 WIB

Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Nias, Tinjau Proyek Jalan Nasional

6 Juli 2022 16:12 WIB

Pemkab Manggarai Barat Dorong Pengusaha Manfaatkan Digitalisasi Pembayaran Pajak

6 Juli 2022 15:41 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan, Ade Yasin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

6 Juli 2022 15:08 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat, YDSF Siap Didistribusikan 27 Ton Daging Kurban

6 Juli 2022 15:02 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

Atasi Krisis Global, Ekonom Dorong Kemandirian Ekonomi

6 Juli 2022 13:57 WIB

Pertamina Hulu Mahakam Catatkan Rekor Pengeboran Sumur Tercepat

6 Juli 2022 13:47 WIB

Dollar AS Makin Perkasa, Ekonom Ingatkan Perbaiki Fundamental Ekonomi

5 Juli 2022 20:40 WIB
Berita Lainnya

5 Tips Mengolah Daging Kurban Rendah Lemak

6 Juli 2022 19:46 WIB

Zlatan Ibrahimovic Perpanjang Kontrak dengan AC Milan Satu Musim ke Depan

6 Juli 2022 19:30 WIB

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba

6 Juli 2022 17:37 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.