Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, meralat pernyataannya yang menyebut 26 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dia menegaskan, 26 Desember 2022 bukan cuti bersama.
“Maaf saya khilaf,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Kendati demikian, ia tetap memperbolehkan masyarakat yang bekerja untuk mengambil cuti.
“Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata dia.
Sebelumnya usai rapat koordinasi dengan Kapolri, Muhadjir mengatakan tanggal 26 Desember 2022 merupakan libur cuti Hari Raya Natal 2022.
Ia menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah pemerintah akan memberlakukan cuti bersama pada 26 Desember.
Saat ditanya soal alasan mengapa tahun ini ada libur bersama, Muhadjir hanya menyebut kasus Covid-19 sudah menurun. Seluruh daerah saat ini berstatus PPKM level 1.
“Libur (26 Desember cuti bersama),” kata Muhadjir di Mabes Polri. (her/din)