Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Revisi Qanun Jinayat Aceh Akomodasi Pemulihan Hak Korban Kekerasan Seksual

Revisi Qanun Jinayat Aceh Akomodasi Pemulihan Hak Korban Kekerasan Seksual

Hukum M. Fathur Rohman10 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Stop kekerasan seksual
Stop kekerasan seksual (foto : Nadine Shaabana, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Daerah Provinsi Aceh saat ini sedang melakukan penggodokan terkait revisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam draf revisi Qanun Jinayat tersebut, dimasukkan terkait pemberatan hukuman hampir sepuluh kali lipat kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, hak pemulihan korban kekerasan seksual juga sudah diakomodasi di draf revisi tersebut.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan positif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Pasalnya, sebelum revisi, Qanin Jinayat hanya memuat aturan terkait hukuman bati pelaku kekerasan seksual tetapi, juga dinilai belum mampu memberikan efek jera.

“Kami melihat ada niat perbaikan dari revisi qanun jinayat ini, karena ada keseriusan untuk menghukum pelaku dan memulihkan korban,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).

Setelah revisi qanun disahkan, ujar Syahrul, maka setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan menerima hak restitusi, pendampingan pemulihan psikisnya dan nonpsikis.

“Maka kami menilai revisi qanun jinayat ini lebih bagus dan baik terhadap upaya pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan seksual di Aceh, dan pemulihan korban,” ujarnya.

Selain itu, Syahrul juga menuturkan bahwa qanun jinayat juga bahagian kecil dari perlindungan anak. Karena di dalamnya tidak mengatur tentang langkah pencegahan terjadinya kasus.

Syahrul melihat untuk langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, sejauh ini belum dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Aceh.

Baca Juga  PB Ikatan Dokter Indonesia Bagikan Tips Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Bahkan, lanjut Syahrul, sampai hari ini belum adanya konsep yang dipublikasikan oleh DP3A Aceh terkait sistem untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.

“Mereka hanya melakukan penindakan saat ada kasus-kasus. Sampai saat ini belum ada konsep dan metode pencegahan yang dilakukan secara baik dan maksimal,” katanya lagi.

Karena itu, Syahrul meminta Pemerintah Aceh untuk segera mempertegas bagaimana langkah pencegahan yang harus dilakukan, mengingat angka kasus kekerasan seksual anak masih tinggi di Aceh.

Syahrul menyebutkan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, sejak Januari sampai September 2022, korban kekerasan terhadap anak dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mencapai 443 kasus.

“Periode Januari sampai hari ini masih tinggi kasus kekerasan di Aceh, mulai dari pelecehan, sodomi, pemerkosaan dan inses dan lainnya. Kemudian yang paling tinggi itu adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual,” demikian Syahrul. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
korban kekerasan seksual LBH Banda Aceh Qanun Aceh Qanun Jinayat Aceh

Berita Lainnya

Langgar Qanun Aceh, Pasangan Non Muhrim ini Jalani Hukuman Cambuk di Bener Meriah

29 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.