Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Daerah Provinsi Aceh saat ini sedang melakukan penggodokan terkait revisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam draf revisi Qanun Jinayat tersebut, dimasukkan terkait pemberatan hukuman hampir sepuluh kali lipat kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, hak pemulihan korban kekerasan seksual juga sudah diakomodasi di draf revisi tersebut.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan positif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Pasalnya, sebelum revisi, Qanin Jinayat hanya memuat aturan terkait hukuman bati pelaku kekerasan seksual tetapi, juga dinilai belum mampu memberikan efek jera.
“Kami melihat ada niat perbaikan dari revisi qanun jinayat ini, karena ada keseriusan untuk menghukum pelaku dan memulihkan korban,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, di Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).
Setelah revisi qanun disahkan, ujar Syahrul, maka setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan menerima hak restitusi, pendampingan pemulihan psikisnya dan nonpsikis.
“Maka kami menilai revisi qanun jinayat ini lebih bagus dan baik terhadap upaya pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan seksual di Aceh, dan pemulihan korban,” ujarnya.
Selain itu, Syahrul juga menuturkan bahwa qanun jinayat juga bahagian kecil dari perlindungan anak. Karena di dalamnya tidak mengatur tentang langkah pencegahan terjadinya kasus.
Syahrul melihat untuk langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, sejauh ini belum dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Aceh.
Bahkan, lanjut Syahrul, sampai hari ini belum adanya konsep yang dipublikasikan oleh DP3A Aceh terkait sistem untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.
“Mereka hanya melakukan penindakan saat ada kasus-kasus. Sampai saat ini belum ada konsep dan metode pencegahan yang dilakukan secara baik dan maksimal,” katanya lagi.
Karena itu, Syahrul meminta Pemerintah Aceh untuk segera mempertegas bagaimana langkah pencegahan yang harus dilakukan, mengingat angka kasus kekerasan seksual anak masih tinggi di Aceh.
Syahrul menyebutkan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, sejak Januari sampai September 2022, korban kekerasan terhadap anak dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mencapai 443 kasus.
“Periode Januari sampai hari ini masih tinggi kasus kekerasan di Aceh, mulai dari pelecehan, sodomi, pemerkosaan dan inses dan lainnya. Kemudian yang paling tinggi itu adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual,” demikian Syahrul. (fat)


