Manado (pilar.id) – Sebanyak 1.557 narapidana di Sulawesi Utara mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Haris Sukamto, di Manado, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskan, 1.557 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi itu tersebar pada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah itu.
“WBP yang mendapatkan hak remisi umum tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022,” terang Haris.
Ia mengatakan dari total 1.557 narapidana mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 1.538 narapidana mendapatkan remisi umum pertama (RU1). Sementara sisanya atau 19 narapidana mendapatkan RU2.
Sebanyak 1.538 narapidana mendapatkan RU1 tersebar masing-masing di.Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 283 orang, Lapas Kelas IIB Tondano sebanyak 260 orang, Lapas Kelas IIB Bitung sebanyak 190 orang, Lapas Kelas IIB Ulu SIau sebanyak 37 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Tahuna sebanyak 124 orang, LPKA Kelas IIB Tomohon 78 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Manado 26 orang, Lapas Kelas III Amurang 137 orang, Lapas Kelas III Tagulandang 16 orang, Lapas Kelas III Enemawira 17 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas III Tamako 12 orang, Lapas Kelas III Lirung 41 orang, Rutan Kelas IIA Manado 152 orang, Rutan Kelas IIB Kotamobagu 165 orang
Sementara 19 narapidana mendapatkan RU atau langsung bebas, terdapat di Lapas Kelas IIB Bitung 10 orang, LPKA Kelas IIB Tomohon sebanyak 2 orang, Lapas Kelas III Enemawira satu orang dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu enam orang.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis, usai upacara Pengibaran bendera HUT ke-77 Kemerdekaan RI oleh inspektur upacara Gubernur Sulut yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulut Praseno Hadi.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan kepada WBP yang menerima surat keputusan remisi.
Hadir pada saat itu, sejumlah Forkopimda Sulut, pejabat Pemda Sulut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudi Hendra Pakpahan.
Remisi di Banten
Berkah HUT Kemerdekaan RI juga dirasakan 7.210 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di rutan dan lapas di Provinsi Banten. Seperti dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto di Serang, dari 7.210 orang warga binaan yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 6.985 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 225 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari total 7.210 orang warga binaan, sebanyak 6.985 orang mendapat remisi umum I dan 225 orang mendapatkan remisi umum II,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini kapasitas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Banten telah mencapai 5.197 dengan keterisian 10.345 orang.
Kendati demikian, untuk mengurangi tingkat keterisian, pihaknya melakukan pemindahan warga binaan ke lapas di wilayah Jawa Tengah.
Sebagai informasi, kini pemerintah pusat memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan. Sebanyak 166.191 mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian. Sebanyak 2.725 mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, kepada warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat menyongsong kehidupan yang lebih baik.
Ia menyebutkan, di dalam Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Oleh sebab itu, ia pun berharap penambahan ketrampilan itu dapat digunakan para warga binaan untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Upaya membina khususnya menambah ketrampilan dijalankan dengan baik oleh lembaga pemasyarakatan, dan tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya,” kata dia.
Remisi untuk Napi Sulbar
Di Provinsi Sulawesi Barat, 732 napi juga mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dari pemerintah.
Dijelaskan Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) pemberian remisi secara simbolis kepada napi di rumah tahanan (Rutan) kelas II di Mamuju.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan rutan dari pemerintah adalah merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga napi binaan rutan.
Menurut dia, pemberian remisi tersebut karena napi dianggap telah berkomitmen dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di rutan Mamuju.
“Tujuan utama program pembinaan napi adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat bebas dan kembali masyarakat, dan dengan pembinaan tersebut maka Napi diberikan remisi,” katanya.
Ia meminta, agar Napi yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke -77 ini untuk dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik.
Selain itu, dapat menjadi taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh serta berjanji dalam diri tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Bagi seluruh warga binaan rutan di seluruh wilayah Sulbar, hendaknya manfaatkan momen pemberian remisi ini sebagai sebuah motivasi taat pada aturan, dan tanamkanlah dalam diri bahwa proses yang sudah dijalani bukan sebuah penderitaan, namun sebuah proses pembinaan untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Ia juga berharap, agar Pemerintah Sulbar dan Kemenkumham Sulbar dapat berkolaborasi dalam pembinaan Napi dan pemerintah Sulbar akan membantu sarana dan prasaran yang dibutuhkan setiap rutan yang ada di Sulbar.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulbar, Faisol Ali, mengatakan sebanyak 1.330 warga binaan rutan di sejumlah kabupaten di Sulbar, diusulkan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI.
Namun kata dia, hanya terdapat sebanyak 732 napi di Sulbar yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk mendapat remisi tersebut. (usm/hdl/ant)