Jakarta (pilar.id) – Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
“Benar (jadi tersangka), hari ini Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Kendati Roy Suryo sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Zulpan belum bisa memastikan ihwal penahanan. Dia bilang, informasi penahanan akan disampaikan secepatnya.
“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya. Hal itu yang membuat dirinya ditetapkan tersangka pleh polisi.
Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik. (her/hdl)