Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bupati Samosir Terbitkan SE Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

Bupati Samosir Terbitkan SE Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

Peristiwa Ade Mas Satrio Gunawan3 Desember 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (tengah)
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (tengah)

Smosir (pilar.id) – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat imbauan agar seluruh pihak tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai memiliki potensi merusak lingkungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 23 Tahun 2025, ditandatangani pada 28 November 2025.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), dikategorikan memiliki kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Edaran itu memuat tiga poin utama, yaitu larangan menerbitkan rekomendasi kegiatan yang berisiko merusak lingkungan, larangan menerima bantuan CSR dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, serta penerimaan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

TPL Bantah Tudingan dan Klaim Operasional Sesuai Prinsip Keberlanjutan

Menanggapi mencuatnya tuduhan yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyampaikan bantahan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 2 Desember 2025.

Perseroan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) telah mengikuti penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.

Dari total konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan menyebut hanya sekitar 46.000 hektare yang dimanfaatkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sebagian besar lainnya dipertahankan sebagai area lindung dan konservasi. Perusahaan menilai penting bahwa setiap informasi publik yang beredar berbasis data terverifikasi, sambil membuka ruang dialog terkait isu keberlanjutan di kawasan operasionalnya.

Baca Juga  Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

TPL juga merespons rencana rekomendasi penutupan usaha yang diinformasikan berasal dari proses evaluasi pemerintah daerah setelah adanya aksi unjuk rasa pada 10 November 2025 oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan. Hingga kini, perusahaan menyatakan belum menerima salinan resmi terkait rencana rekomendasi tersebut dan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Klarifikasi TPL terkait Isu Lingkungan dan Evaluasi Pemerintah

Perusahaan kembali menegaskan bahwa aktivitas operasionalnya dijalankan sesuai izin, standar operasional prosedur, serta diawasi lembaga independen tersertifikasi. Pembaruan fasilitas pabrik yang diklaim lebih ramah lingkungan telah dilakukan pada 2018, sementara audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepanjang 2022–2023 menyatakan TPL berada pada status kepatuhan penuh atau “TAAT”.

Terkait dugaan deforestasi, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan pemerintah. Pola tanam panen berkelanjutan diklaim menjaga kesinambungan hutan tanaman industri, dengan jarak replanting paling lama satu bulan setelah pemanenan.

TPL juga menyebut tidak terdapat sengketa hukum dengan masyarakat adat dan menilai bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap terjaga melalui pendekatan kemitraan dan dialog jangka panjang.

Respons Publik dan Arah Kebijakan Daerah

Penerbitan SE oleh Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi bagian dari langkah penguatan kebijakan daerah dalam pengawasan lingkungan, terutama menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Baca Juga  Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sementara perusahaan terkait menyatakan kesiapan mengikuti proses evaluasi resmi pemerintah.

Situasi ini menempatkan hubungan antara kebijakan daerah dan klarifikasi korporasi dalam sorotan, dengan proses evaluasi pemerintah yang masih berjalan dan hasil akhir yang dinantikan dalam waktu dekat. (rio)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Samosir

Berita Lainnya

Jembatan Tano Ponggol berdiri megah, dilihat dari sisi selatan (foto: istimewa)

Jembatan Tano Ponggol, Ikon Wisata Baru di Danau Toba yang Siap Manjakan Rasa

10 Oktober 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.