Jakarta (pilar.id) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, saat ini terdapat sembilan kampus yang memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kesembilan kampus tersebut terdiri dari 7 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 2 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, sekarang menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN,” kata Aqil, di Jakarta.
Adapun ketujuh PTKIN tersebut adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Jawa Barat, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur. Kemudian, UIN Raden Fatah Palembang Sumatra Selatan, UIN Walisongo Semarang Jawa Tengah, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Dua kampus lainnya yang tergabung dalam PTN adalah Universitas Syiah Kuala Aceh dan Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat. “Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal,” kata Aqil.
Aqil menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022, menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi melalui LPH tersebut.
“Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ujar Aqil
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto menambahkan, sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 58 PTKIN lainnya. Selain itu, saat ini terdapat 284 calon auditor halal yang berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi.
“Tujuh di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi LPH,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk. (ach/din)

