Jakarta (pilar.id) – Hari Anti Narkotika Internasional, atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking, diperingati setiap tahun pada tanggal 26 Juni. Peringatan ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987.
Penetapan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat global tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan perdagangan gelap narkotika, serta untuk memperkuat aksi internasional melawan masalah tersebut.
Pada akhir abad ke-20, penyalahgunaan narkoba dan perdagangan gelap narkotika menjadi masalah global yang serius. Banyak negara menghadapi tantangan besar dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum penetapan Hari Anti Narkotika Internasional, sudah ada beberapa upaya internasional untuk mengatasi masalah narkoba, termasuk melalui konvensi-konvensi internasional seperti Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961, Konvensi tentang Psikotropika 1971, dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Perdagangan Gelap Narkotika dan Zat Psikotropika 1988.
PBB melalui Kantor Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkotika. Penetapan hari khusus ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran publik dan menggalang dukungan global.
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dengan peringatan ini, negara-negara dan organisasi internasional mampu terlibat dengan memperkuat kebijakan dan tindakan melawan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan gelap narkotika.
Negara-negara ini juga diharapkan dapat memfasilitasi edukasi dan kampanye yang dapat membantu mengurangi permintaan dan penyalahgunaan narkoba di berbagai lapisan masyarakat.
Setiap tahun, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional diikuti dengan berbagai kegiatan dan kampanye di seluruh dunia, baik oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun komunitas lokal. Tema yang diusung setiap tahun juga bervariasi, tetapi tetap berfokus pada aspek-aspek penting dari pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Masalah narkotika telah menjadi problem internasional yang signifikan selama bertahun-tahun, dengan dampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika tidak hanya mempengaruhi kesehatan individu, tetapi juga stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan global. Berikut adalah beberapa alasan mengapa narkotika menjadi problem internasional yang berkepanjangan:
Sejarah dan Latar Belakang
Sebuah catatan menyebutkan jika perdagangan opium pada abad ke-19, terutama di Asia, menjadi salah satu contoh awal bagaimana narkotika dapat mempengaruhi hubungan internasional. Perang Opium antara Inggris dan Tiongkok adalah bukti nyata dari dampak perdagangan narkotika pada skala global.
Lalu pada abad ke-20, heroin dan kokain mulai menyebar luas di berbagai belahan dunia. Produksi dan distribusi narkotika ini sering kali dikendalikan oleh kartel narkoba yang memiliki jaringan internasional.
Salah satu alasan mengapa setiap negara lebih serius melawan narkotika adalah kekhawatiran penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada berbagai masalah kesehatan, termasuk kecanduan, overdosis, dan penyakit menular seperti HIV/AIDS yang ditularkan melalui jarum suntik yang tidak steril.
Di sisi lain, ini juga jadi masalah baru yang kenyataannya terus menguat, yakni maraknya kasus kriminalitas melibatkan narkotika. Perdagangan gelap narkotika sering kali terkait dengan kejahatan terorganisir, kekerasan, dan korupsi. Banyak wilayah yang mengalami peningkatan kriminalitas akibat aktivitas kartel narkoba.
Dampak lain, biaya yang harus dikeluarkan untuk penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan sangat besar. Selain itu, tenaga kerja yang produktif berkurang akibat kecanduan narkoba yang mengurangi produktivitas.
Kesepakatan Internasional Lawan Narkotika
Berbagai konvensi internasional telah diadopsi untuk menangani masalah ini, termasuk Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961, Konvensi tentang Psikotropika 1971, dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Perdagangan Gelap Narkotika dan Zat Psikotropika 1988.
Negara-negara bekerja sama melalui berbagai organisasi internasional dan regional untuk memerangi perdagangan gelap narkotika. Ini termasuk berbagi intelijen, koordinasi operasi penegakan hukum, dan pengembangan program pencegahan.
Sayangnya, meski sudah banyak upaya untuk mengurangi produksi dan distribusi narkotika, permintaan global yang tinggi membuat upaya ini sangat menantang. Sementara Pola penyalahgunaan narkotika terus berubah, dengan munculnya narkotika sintetis baru yang sering kali lebih berbahaya dan sulit untuk diatur.
Untuk itu penanganan penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan rehabilitasi yang efektif. Banyak negara masih berjuang untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai.
Masalah narkotika adalah isu kompleks yang memerlukan pendekatan multifaset. Penanggulangannya membutuhkan kerjasama internasional yang kuat, kebijakan yang efektif, serta upaya berkelanjutan dalam pendidikan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Hari Anti Narkotika Internasional adalah salah satu cara untuk terus meningkatkan kesadaran dan menggalang aksi global terhadap masalah ini. (ret/hdl)