Malang (pilar.id) – Seorang diduga dukun cabul di Cemorokandang, Kota Malang berinisial E (47) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
E diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang pasiennya berumur 17 tahun.
Penangkapan E yagn diduga dukun cabul tersebut sempat membuat kaget beberapa warga sekitar.
Pasalnya, E selama ini dikenal tetangga sebagai pribadi yang baik dan rajin mengikuti acara bersama warga.
“Baik orangnya, tahlilan juga ikut kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya,” papar warga setempat, Sugianto diktip dari beritajatim.com.
E dan istrinya juga memiliki usaha produksi kue di daerah tersebut dan memperkerjakan beberapa warga setempat.
“Banyak warga sini yang ikut kerja mengantar kue, ada empat orang. Saya juga kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan),” tandas Sugianto.
Sugianto mengatakan, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan E sudah berjalan selama setahun terakhir di Cemorokandang.
Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus tersebut.
Terduga pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ade)