Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melakukan relokasi kepada warga Simprug, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasalnya, pemukiman padat penduduk tersebut rawan terjadi kebakaran. Si jago merah sudah beberapa kali melahap pemukiman di Simprug.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, Pemprov DKI harus memberikan solusi kepada warga Simprug berupa relokasi ke rumah susun (rusun) terdekat.
“Pemprov DKI harus mendata berapa jumlah warga yang terdampak, informasikan kapan mereka akan direlokasi, ke rusun mana, dan fasilitas apa yang diperoleh sebagai daya tarik. Misal keringanan bebas bayar sewa 6 bulan ke depan, mendapat Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan lain sebagainya,” kata Nirwono dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Pemprov DKI harus melakukan pengecekan regulasi apakah lokasi kebakaran di Simprug sudah sesuai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau tidak. Jika lokasi kebakaran digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) maka pemerintah DKI harus melarang pembangunan kembali perumahan warga dan langsung dipagar serta dihijaukan kembali sesuai peruntukan.
Kemudian, kata Nirwono, Pemprov DKI melakukan sosialisasi kepada warga terkait peruntukan kawasan pemukiman di Simprug sebagai RTH dan larangan membangun kembali kepada warga terdampak.
Lebih lanjut, Nirwono meminta agar Pemprov DKI melakukan diskusi dan negoisasi dengan warga terdampak terhadap pilihan yang diberikan pemerintah serta usulan warga tanpa harus melanggar aturan. Misalnya, pemerintah Jakarta tidak bisa melegalkan pembangunan perumahan warga kembali karena tak sesuai peruntukan rencana tata ruang.
Sebelum warga bosan di tempat penampungan dan cenderung kembali ke lokasi kebakaran serta membangun perumahan semipermanen (seadanya) yang akan mudah terbakar di kemudian hari, Pemprov DKI harus segera implementasi kebijakan yang ada.
“Waktu emas hanya 2 minggu, paling lama sebulan. Hal ini yang harus dicegah pemerintah Jakarta dengan segera melaksanakan relokasi dan langkah-langkah lainnya,” ujar Nirwono. (her/din)