Motoling Barat (pilar.id) – Wale Paliusan, rumah tinggal sekaligus tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Desa Tondei Dua, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dirusak.
Perusakan yang terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 11.00 WITA ini diduga karena provokasi segelintir oknum rohaniwan. Ketika perusakan terjadi, dua orang lainnya mengintimidasi salah satu keluarga di Wale Paliusan dengan stigma sesat dan menyembah berhala.
Dalam keterangan persnya, Jumat (24/6/2022), SETARA Institute menyebutkan jika perusakan ini menyebabkan sebagian besar dinding runtuh dan puingnya berhamburan ke meja makan saat keluarga sedang sarapan.
Disebutkan pula, perusakan kedua kembali terjadi keesokan harinya, Rabu (22/6/2022) saat subuh. Pelaku bahkan merobohkan pohon kelapa yang menyebabkan Wale Paliusan rata dengan tanah.
Pelaku menjustifikasi rangkaian perusakan tersebut dengan stigma bahwa penghayat sesat dan menyembah setan. Berita palsu bahwa penghayat tidak memiliki dasar hukum resmi dan berbagai stigma yang menyudutkan penghayat sudah cukup lama beredar di daerah tersebut, hingga bereskalasi menjadi perusakan Wale Paliusan.
Rentetan perusakan ini meninggalkan trauma bagi keluarga. Berdasarkan penelusuran SETARA Institute, tiga korban saat ini masih dalam proses pemulihan dan kondisinya sangat lemah. Seorang korban bahkan sampai dua kali jatuh pingsan karena stress. Seorang anak yang melihat langsung puing-puing jatuh saat ia sedang makan juga terdampak syok.
Menanggapi peristiwa ini, SETARA Institute kemudian menyampaikan beberapa pernyataan. Pertama, mereka mengecam perusakan Wale Paliusan. Perusakan Wale Paliusan tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Perusakan ini nyata-nyata melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Perlu diketahui bahwa Wale Paliusan digunakan satu kali dalam sebulan untuk menjalankan ritus/upacara sesuai kepercayaan Laroma. Maka, perusakan ini juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang dengan jelas menjamin kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
Adapun selama melaksanakan ritus atau upacara, penghayat Laroma tidak pernah menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum. Oleh karena itu, hak penghayat Laroma untuk berkumpul dan beribadah harus dijamin oleh negara.
Kedua, SETARA Institute menyampaikan bahwa keberadaan penghayat adalah sah dan dijamin oleh Konstitusi maupun hukum perundangan. Dalam hal ini, khususnya, penghayat Laroma resmi tercatat dalam Tanda Inventarisasi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 1145/F2/KB.02.03/2021, serta resmi diakui keberadaanya oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keterangan Nomor 009/27/Kesbangpolda/XII/2021. Maka, berita palsu yang disebar mengenai penghayat Laroma tidak memiliki dasar hukum resmi adalah tidak benar.
Ketiga, SETARA Institute juga mengecam provokasi oknum rohaniwan yang memantik dan bahkan terlibat dalam perusakan Wale Paliusan. Rohaniwan seharusnya berperan dalam merawat perdamaian, bukan justru memecahbelah dengan terlibat menyebarkan provokasi, berita palsu, dan stigma.
Keterlibatan oknum rohaniwan menandakan betapa seriusnya permasalahan ini. Hal ini karena rohaniwan merupakan tokoh yang dihormati, dan dalam diri rohaniwan melekat wewenang moral, yang berpotensi membuat orang-orang (khususnya para pengikut/umat rohaniwan) memandang keputusan oknum rohaniwan tersebut adalah tepat dan menggerakkan mereka untuk juga berperilaku intoleran.
Empat, SETARA Institute menegaskan bahwa insiden perusakan ini menandakan permasalahan masih kentalnya stigma yang melekat pada penghayat kepercayaan.
Stigma sesat, menyembah batu, gereja setan, masih terus disebarkan dan menimbulkan kebencian dan diskriminasi terhadap penghayat. Bahkan, stigma ini juga disebarkan bersama dengan berbagai berita palsu terhadap penghayat guna memicu intoleransi maupun diskriminasi terhadap penghayat.
Kelima, untuk mengatasi permasalahan oknum rohaniwan dan berita palsu maupun stigma, SETARA Institute mendorong pemerintah dan masyarakat sipil di tingkat lokal, baik provinsi, kabupaten, maupun desa, untuk mengintensifikasi ruang perjumpaan dan dialog antariman yang saat ini masih minim di Desa Tondei Dua. Dalam berbagai peristiwa, dialog antariman terbukti efektif untuk membuat masyarakat saling memahami satu sama lain dan mengikis stigma, bahkan juga efektif membuat pelaku intoleransi untuk berubah menjadi aktivis yang memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas.
Meskipun dialog antariman membutuhkan waktu yang cukup panjang agar dampaknya terasa, intensifikasi dialog antariman perlu dipupuk terus-menerus sebagai modal resiliensi sosial di Desa Tondei Dua dan di daerah-daerah lainnya di Indonesia, sehingga konflik-konflik bernuansa identitas dapat dicegah dan tercipta masyarakat yang solid bersama-sama merawat kebhinekaan.
Keenam, SETARA Institute mendorong pemerintah lokal, termasuk polisi, untuk mengambil langkah tegas dalam penegakkan hukum terhadap para pelaku.
Penegakan hukum diperlukan untuk memberi efek jera, sehingga pelaku tidak mengulangi tindakan intolerannya, serta mencegah orang-orang di daerah lain untuk bertindak serupa terhadap kelompok minoritas.
Ketujuh, SETARA Institute mengingatkan Pemerintah Desa Tondei Dua agar mengambil peran mengayomi berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang telah menjamin kebebasan beribadah dan berkumpul. Bahwa mayoritas maupun minoritas memiliki hak yang sama dan setara yang telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945. Bahwa penyelesaian konflik ini harus berkeadilan dan tidak berdasarkan mayoritarianisme.
Kedelapan, SETARA Institute juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, baik nasional maupun lokal, termasuk para rohaniwan, untuk lebih aktif bersuara dan menunjukkan solidaritas dalam insiden ini. Terkhusus para rohaniwan nasional dan lokal perlu aktif menyuarakan bahwa perilaku oknum rohaniwan yang merusak Wale Paliusan tidak dapat dibenarkan melalui ajaran agama atau kepercayaan apapun, dan mengingatkan para umat agar tidak terprovokasi oleh oknum rohaniwan atau pihak-pihak manapun yang memicu intoleransi atau diskriminasi. (hdl)





